“Pertanyaannya mengenai kekerasan seksual, kan yang diduga melakukan almarhum. Kan sudah meninggal, berarti kasus selesai, case closed,” kata Hotman Paris.
Menanggapi ini, kuasa hukum Ferdy Sambo Patra menjawab kenapa Putri pada saat membuat laporan bisa hadir tetapi pada saat pemeriksaan tidak hadir.
“Pada saat pelaporan, maka klien kami itu tentu diverifikasi, apakah benar melapor,” jawab Patra berapi-api.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Penanganan Pemeriksaan Ferdy Sambo Jangan Setengah Hati
Kedatangan Putri Candrawati hingga kini masih ditunggu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hingga kini, LPSK belum menerima kepastian dari Putri Candrawati kapan dirinya akan melanjutkan proses tersebut.
Sementara itu di lain sisi, Komnas HAM juga masih menunggu kapan istri Ferdy Sambo itu bisa hadir di LPSK.
Pasalnya, tanpa keterangan dari Putri Candrawati, Komnas HAM mengaku sulit untuk mengungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***