Jelas, Mahfud MD Sebut Hasil Otopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke publik, Tak Perlu Tunggu Sidang

- 29 Juli 2022, 15:20 WIB
Jelas, Mahfud MD Sebut Hasil Otopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke publik, Tak Perlu Tunggu Sidang
Jelas, Mahfud MD Sebut Hasil Otopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke publik, Tak Perlu Tunggu Sidang /Dede Rukma/Subangtalk

BERITA SUBANG- Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hasil otopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik.

Mahfud MD mengatakan, bahwa tidak ada ketentuan bahwa hasil otopsi hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Banyak pertanyaan dan pernyataan yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua LPSK di kantornya, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Kuasa hukum Putri Candrawati Sebut Jeratan di Leher Brigadir J Tanda Otopsi 

"Hasil otopsi ini dibuka kalau pengadilan minta. Boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan, perlunya otopsi kedua ini dilakukan karena otopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga," lanjutnya.

Mahfud menuturkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik.

Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil otopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.

 Baca Juga: Jenazah Brigadir J Sudah Alami Fase Pembusukan, Dokter Forensik Temukan Fakta Luka

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x