BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri Bekasi tolak gugatan perusahaan Bir Angker milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta PT Delta Djakarta Tbk yang menuntut ganti rugi pada supplier PT Cipta Kreasi Davindo (PT CKD) sebesar Rp. 10 Milliar.
Putusan itu telah dibacakan oleh majelis hakim dari informasi yang diakses melalui e-court pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau sipp.pn-bekasikota.go.id dengan nomor perkara perdata 31/Pdt.G/2021/PN.Bks.
Mengutip dari laman SIPP PN Bekasi, Rabu 27 Juli 2022 adapun dalil gugatan PT Delta Djakarta ditolak majelis hakim dan menghukum perusahaan milik BUMD itu untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Dengan nomor putusan penolakan gugatan PT Delta Djakarta dengan No. Perkara 31/Pdt.G/2021/PN.Bks yang telah dibacakan majelis hakim PN Bekasi pada sidang yang digelar Selasa 26 Juli 2022.
Mendengar putusan itu kuasa hukum PT CKD R.M. Tito Hananta Kusuma dari Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & Co menilai putusan ini menjadi hal penting dan bersejarah bagi kliennya PT CKD.
"Sebagai supplier membutuhkan perlindungan hukum, putusan ini sudah tepat," singkat Tito kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com.
Namun, kata Tito Hananta kasus ini nampaknya tidak sampai pada putusan tingkat pertama, kemungkinan dia menilai pihak penggugat yakni produsen Bir Anker itu akan melakukan upaya hukum lainnya ketingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.