"Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000 (Rp 46 miliar)," ujar Ashari.
Sementara total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317 (Rp 28 miliar). Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683 (Rp 17 miliar).
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.