Pakai Hijab Perempuan Ini Di Bui Diduga Tersandung Korupsi Mafia Tanah Cipayung

- 21 Juli 2022, 15:33 WIB
Pakai Hijab Perempuan Ini Di Bui Lantaran Tersandung Korupsi Mafia Tanah Cipayung
Pakai Hijab Perempuan Ini Di Bui Lantaran Tersandung Korupsi Mafia Tanah Cipayung /Foto: Penkum Kejati DKI/

"Dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," tuturnya.

Baca Juga: PT Sentul City Tidak Ingin Sengketa Tanah Dipolitisir, DPR Malah Mau Bentuk Pansus Mafia Tanah

Selain itu, Ashari menambahkan, pada Selasa, 19 Juli 2022, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah Cipayung.

Satu tersangka baru, yakni JF selaku pihak swasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Dalam penyidikan, tersangka berinisial JF telah bekerjasama dengan tersangka LD yang merupakan Notaris.

"Bahwa Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

Baca Juga: P2T2 Dukung Langkah Jaksa Agung Berantas Sindikat Mafia Tanah Terlebih Kejahatan Korporasi

Bahkan, Ashari melanjutkan, Tersangka JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Namun, ujar dia, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000, per meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000, per meter.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah