Pakai Hijab Perempuan Ini Di Bui Diduga Tersandung Korupsi Mafia Tanah Cipayung

- 21 Juli 2022, 15:33 WIB
Pakai Hijab Perempuan Ini Di Bui Lantaran Tersandung Korupsi Mafia Tanah Cipayung
Pakai Hijab Perempuan Ini Di Bui Lantaran Tersandung Korupsi Mafia Tanah Cipayung /Foto: Penkum Kejati DKI/

BERITA SUBANG - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah terkait pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka tersebut, yakni HH selaku Mantan Kepala UPT Tanah, LD yang merupakan Notaris, dan MTT selaku pihak Swasta.

Ketiga tersangka mulai dilakukan penahanan pada Rabu, 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kejati DKI Masih Buru Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Kemenkumham, Aspidsus: 12 Saksi Diperiksa

"Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasi Penkum, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

Perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar lebih atau Rp. 17.770.209.683.

Baca Juga: Jenazah Chacha Sherly Rencananya Disemayamkan di Cipayung Jakarta Timur

Lebih lanjut dikatakan Ashari, ketiga tersangka dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.

Sementara alasan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, lanjut Ashari, berdasarkan syarat obyektif yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x