Anggota DPR Diduga Cabul di Jakarta, Semarang, dan Lamongan! MKD DPR RI: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan Berlaku

- 15 Juli 2022, 11:25 WIB
MKD akan tindaklanjuti kasus pencabulan diduga dilakukan DK, salah satu anggota DPR RI, sesuai aturan.
MKD akan tindaklanjuti kasus pencabulan diduga dilakukan DK, salah satu anggota DPR RI, sesuai aturan. /instagram @terciduk.aceh

BERITA SUBANG - MKD DPR RI akan menindaklanjuti sesuai aturan berlaku, bila ada pengaduan perihal DK, seorang anggota DPR diduga cabul di tiga tempat berbeda, Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, Mahkaman Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan mengecek terlebih dahulu syarat formil aduan jika ada laporan yang masuk ke DPR.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, menegaskan jika laporan itu terbukti, MKD akan menggelar rapat untuk menjadwalkan pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Baca Juga: Cek Fakta, Polisi Temukan Bukti Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J

"Kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR," ucap Habiburokhman, dilansir Antara Jumat (15 Juli 2022).

"Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kompes Pol Nurul Azizah menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DK.

Baca Juga: Catat, Bharada E dan Brigadir J Sama-sama Penembak Jitu

Pelapor telah diminta hadir oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidanan Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait aduan tidak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI beinisial DK terhadapnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x