"Penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," cetus Nurul, Kamis (14 Juli 2022).
Dari surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar, diketahui kasus itu mencuat atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tanggal 15 Juni 2022.
Terlapor yang ternyata merupakan anggota DPR berinisial DK disangkakan berbuat cabul menyalahi Pasal 289 KUHP yang dilakukan di tiga tempat berbeda yakni Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Laporan informasi tersebut ditindaklanjuti penyidik dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tanggal 24 Juni 2022.***