Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Pengacara Terduga Koruptor Bendum PBNU, SDR: Pecat Dari TGUPP

- 13 Juli 2022, 15:27 WIB
Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) /Foto: SDR tim/

BERITA SUBANG - Aneh, katanya pengiat anti korupsi, duo orang mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum Bendahara Umum PBNU yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming kini jadi terduga koruptor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Bambang Widjojanto harus dipecat sebagai anggota TGUPP karena jadi pengacara korupsi.

"Setidaknya ada dua persoalan terkait cutinya BW sebagai anggota TGUPP karena memilih jadi pengacara kasus korupsi. Pertama adalah moral base, kejadian ini menjadi catatan moral dan integritas anggota TGUPP bidang hukum dan pemberantasan korupsi ternyata memilih menjadi pengacara untuk kasus korupsi," tutur dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

Baca Juga: Fast Dorong Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Lili Pintauli, Tito Hananta: Banyak Kasus di KPK Belum Tuntas

Kemudian kata Hari Purwanto, keduanya tidak bisa berlindung di balik etik pengacara yang melarang pengacara menolak jika ada pihak yang membutuhkan dan meminta bantuannya.

"Karena dia sedang cuti sebagai lawyer, untuk menjadi TGUPP yang digaji oleh pemerintah dengan duit rakyat," papar Hari.

Meski lanjut dia, keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai kuasa hukum Mardani Maming. Dan , kini mereka mewakili Maming melawan KPK dalam sidang permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Baca Juga: Presiden Layak Tunjuk Setia Untung Sebagai Menteri PAN RB, Hari Purwanto: Jaga Netralitas PNS Di Pemilu 2024

"Jadi, penunjukan ini tidaklah mengejutkan, karena PBNU tentunya memperhatikan track calon pengacara yang akan mendampingi pengurusnya. Namun, yang mengejutkan justru Bambang Widjojanto menerimanya, bahkan menyatakan cuti sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta, ini aneh saja secara etika," tutur dia.

Bahkan, lanjutnya jadi aneh dan tidak bermoral, disaat dapat tawaran pekerjaan sebagai TGUPP menyatakan cuti sebagai pengacara, yang semestinya berlaku selama menjadi anggota TGUPP.

"Namun, saat ada tawaran gurih jadi pengacara kasus korupsi, dia cuti sebagai TGUPP dan balik menjadi pengacara," ungkapnya.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur Dari Pimpinan KPK, MAKI Desak Periksa Pidana Gratifikasi

Persoalan kedua menyangkut politik lembaga negara. Sebagai bagian dari Pemerintah DKI, BW telah secara sadar menjadi pengacara tersangka korupsi melawan KPK di sidang Pra Peradilan.

"Kita membacanya jadi Gubernur DKI melawan KPK," kata Hari.

Logikanya sederhana saja, BW tidak akan bisa berpraktek sebagai pengacara tanpa restu dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab, sebagai anggota TGUPP BW diwajibkan dan telah mengajukan cuti sebagai pengacara.

"Apakah pertarungan BW vs KPK di perkara praperadilan Maming ini merupakan simulasi Pemprov DKI Vs KPK. Jangan lupa, KPK saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi Formula E," ungkap Hari.

Dia menambahkan, sebenarnya tidak masalah BW menjadi pengacara, jika kasusnya bukan kasus korupsi. Sebagai anggota TGUPP, dia harusnya sadar kalau korupsi adalah musuh bersama.

"Lucunya, dia jadi TGUPP justru untuk di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan, jadi Ketua KPK ala DKI," imbuh Hari.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

Namun, Hari tak mempersoalkan bila yang dibela adalah warga DKI yang digusur, pasti akan didukung warga.

"Mungkin ini apa kare a menjelang akhir masa jabatan (Anies Baswedan), BW kembali menjadi pengacara. Sehingga, dari TGUPP nya pun cuti bukan mundur. Padahal secara etika seyogyanya mundur saja," pungkasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah