Baca Juga: Jokowi Teken Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar
Kemudian Presiden Jokowi menerbitkan Keppres RI Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022, isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.
Lili Pintauli menjadi bahan pembicaraan publik karena melanggar kode etik, diduga menerima akomodasi hotel dan tiket untuk menyaksikan MotoGP 2022 di Mandalika yang berasal dari BUMN.***