Fast Dorong Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Lili Pintauli, Tito Hananta: Banyak Kasus di KPK Belum Tuntas

- 12 Juli 2022, 19:51 WIB
Advokat RM Tito Hananta Kusuma Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST)
Advokat RM Tito Hananta Kusuma Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) /Foto: Tangkaplayar Youtube Tito Hananta Kusuma/

Dia menjelaskan, secara aturan, ada tata cara atau prosedur pergantian pimpinan KPK sesuai diatur UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu disebut dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Pada Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 19 2022, secara garis besar isinya bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan pengganti ke DPR," ucapnya.

Baca Juga: Sering Terlupakan, Tito Minta Hindari Kerumunan Jadi Terminologi Peringatan Covid-19

Sedangkan Pasal 33 ayat 2 disebutkan anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29.

"Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2022 As adalah WNI, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, Sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan," tuturnya.

Selain itu, kata pendiri kantor hukum Hananto, Hananta and partner itu syarat lainnya adalah berusia rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi baik hinga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur Dari Pimpinan KPK, MAKI Desak Periksa Pidana Gratifikasi

Adapun pimpinan KPK periode 2019-2023 pasca pengunduran Lili Pintauli Siregar yang masih menjabat yakni Firli Bajuri, Nawawi Pamolango, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.

Sementara lima orang calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam voting Komisi III DPR pada tahun 2019 silam yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Robby Arya Brata.

Seperti diketahui Lili Pintauli Siregar resmi mengajukan pengunduran diri dari KPK yang ditujukan ke Presiden Jokowi, dengan tembusan disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah