Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 29 Mei 2022. Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.
"Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.***