Taufiq Manajer Maraseti Tersangka Baru Korupsi Baja Impor di Kemendag, Ini Peran Terduga Pelaku

- 31 Mei 2022, 10:47 WIB
Taufiq alias T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia tersangka baru kasus Impor Baja di Kemendag..
Taufiq alias T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia tersangka baru kasus Impor Baja di Kemendag.. /Foto: Puspenkum Kejagung/

Sekedar mengingatkan Indrasari Wisnu Wardhana telah berstatus tersangka dan di tahan karena tersandung kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Yang bersangkutan (Tahan Banurea), mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi, Tidak Perlu Impor Beras Asal Hitungannya Pasti, ini Masalah Perut

Taufiq ditahan mengikuti jejak Tahan Banurea yang sudah lebih di jebloskan kedalam penjara oleh jaksa Gedung Bundar pada Kamis 19 Mei 2022 lalu.

Karena perbuatan tersangka Taufiq menurut jaksa penyidik disangkakan melanggar unsur primernya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk unsur subsidiair dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemerintah Musnakan 287,7 Ton Jahe Impor Karena Tidak Sesuai Standar Karantina Pertanian

atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau Ketiga: Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah