Taufiq Manajer Maraseti Tersangka Baru Korupsi Baja Impor di Kemendag, Ini Peran Terduga Pelaku

- 31 Mei 2022, 10:47 WIB
Taufiq alias T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia tersangka baru kasus Impor Baja di Kemendag..
Taufiq alias T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia tersangka baru kasus Impor Baja di Kemendag.. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Setelah ditelisik kasus dugaan korupsi impor baja oleh Kejaksaan Agung, satu persatu saksi yang diperiksa sudah dijadikan tersangka, setelah Tahan Banurea yang merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan kini Taufiq alias T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka baru.

Ironis kasus korupsi yang diduga merugikan milyaran rupiah itu, jaksa penyidik mempretelin pelaku-pelaku lainnya untuk di jebloskan ke penjara. Kali ini sudah dua pelaku berstatus tersangka di jebloskan ke penjara yakni Tahan dan Taufik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan peran tersangka Taufiq bekerjasama dengan BHL. Peran BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka Taufiq untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kemendag.

Baca Juga: Kejagung Tahan Banurea Ke Jeruji Sel Dampak Korupsi Impor Baja, Ini Peran dan Profil Jabatannya

"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," terang Ketut dalam penjelasannya, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Tak hanya itu, kata Ketut tersangka Taufiq orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka Tahan Banurea di Direktorat Impor pada Kemendag.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung 30 Mei 2022 sampai 18 Juni 2022," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Garap 4 Orang Jadi Saksi Korupsi Impor Baja, Pejabat Daglu Kemendag Kena Periksa

Sebelumnya jaksa penyidik telah masukan Tahan Banurea dalam bui. Tahan pernah diajak bosnya yakni Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan ke Dirjen Daglu ketika itu dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana mengenai penjelasan pengeluaran barang.

Sekedar mengingatkan Indrasari Wisnu Wardhana telah berstatus tersangka dan di tahan karena tersandung kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Yang bersangkutan (Tahan Banurea), mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi, Tidak Perlu Impor Beras Asal Hitungannya Pasti, ini Masalah Perut

Taufiq ditahan mengikuti jejak Tahan Banurea yang sudah lebih di jebloskan kedalam penjara oleh jaksa Gedung Bundar pada Kamis 19 Mei 2022 lalu.

Karena perbuatan tersangka Taufiq menurut jaksa penyidik disangkakan melanggar unsur primernya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk unsur subsidiair dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemerintah Musnakan 287,7 Ton Jahe Impor Karena Tidak Sesuai Standar Karantina Pertanian

atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau Ketiga: Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah