Terkait Pengadaan Lahan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 M

- 31 Mei 2022, 06:26 WIB
Kasus Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disebutkan meminta uang kepada para Lurah
Kasus Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disebutkan meminta uang kepada para Lurah /foto Antara

BERITA SUBANG -Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi telah menerima suap sebesar Rp10 miliar terkait dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan lahan.

aksa KPK, Amir Nurdianto mengatakan Rahmat Effendi diduga bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk membeli lahan dari pihak swasta bernama Lai Bui Min.

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar," kata Amir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Mei 2022.

 Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Smartphone, Pemerintah Tanggung Masyarakat Tak Mampu

Menurutnya, Rahmat Effendi diduga menerima Rp10 miliar itu dari Lai Bui Min sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makfud Saifudin yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3 miliar, dan Direktur PT KBR bernama Suryadi Mulya yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3,3 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban-nya," kata jaksa.

Adapun lahan yang diduga dibeli berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut yakni lahan seluar 14.392 meter persegi yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lahan itu diduga untuk kepentingan pembangunan polder air 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.

 Baca Juga: Pernikahan Romantis Kakek Romansyah dengan Gadis Manis di Subang Viral

Kemudian pengurusan pengadaan tersebut pun diduga diupayakan oleh Muhamad Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, untuk masuk ke dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021.

 Atas perbuatannya, Pepen, sapaan Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x