BERITA SUBANG- Bagi Anda calon peserta BPJS Kesehatan, kini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Tak perlu lagi datang dan mengantre ke kantor cabang BPJS terdekat, cukup download aplikasi JKN di smartphone Anda untuk mendaftar.
Langkah - langkah pendaftarannya cukup mudah, jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen 31 Mei 2022: Happy Ending
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.
Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Baca Juga: Anwar Usman Jadi Ipar Jokowi, Adhie Masardi Sebut MK Jadi 'Mahkamah Keluarga'
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut: