Diklaim Tanah Milik Konglomerat, Mulyadi Hadi Petani Asal Surabaya Minta Perlindungan ke DPR

- 27 Mei 2022, 15:24 WIB
Johanes Dipa Widjaja Kuasa hukum Mulyadi Hadi petani kecil yang tanahnya di klaim seorang konglomerat.
Johanes Dipa Widjaja Kuasa hukum Mulyadi Hadi petani kecil yang tanahnya di klaim seorang konglomerat. /Foto: Edward Panggabean/beritasubang/

BERITA SUBANG - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Advokat Indonesia cabang Surabaya, Jawa Timur mengadukan nasib kliennya seorang petani kecil bernama Mulyadi Hadi ke Komisi III DPR RI, lantaran tanahnya diserobot oleh konglomerat berinisial WH.

Sekitar empat orang dari Pusbakum Advokat Indonesia Surabaya menyambangi ruang kantor sekretariat Komisi III DPR dan diterima para staf sekitar pukul 11.30 WIB di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

Johanes Dipa Widjaja selaku pengacara Mulyadi mengatakan kedatangan mereka untuk meminta perlindungan hukum ke wakil rakyat bagi kliennya Mulyadi Hadi selaku ahli waris dari Randim P. Warsiah.

Baca Juga: Kejati DKI Cari Barang Bukti Dokumen Aset Tanah PT Pertamina di Rumah Almarhum Suprapto

Pasalnya ada tindakan oknum Polri yang dianggap sewenang-wenang diatas tanah Mulyadi Hadi ketika melakukan pengamanan atas segerombolan preman yang menduduki tanah kliennya tersebut.

"Jadi tanah milik klien kami ada terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 4157 di Kelurahan Pradah Kali Kendal atas nama WH, tapi anehnya menunjuk tanah di Kelurahan Lontar. Saat klien kami ajukan gugatan di persidangan, klien kami di serang dan diusir dari tanahnya tersebut dengan cara melibatkan ratusan diduga preman ," ujar Jonanes Dipa Widjaja saat menyambangi Komisi III DPR RI di Jakarta.

Dikatakan dia anehnya saat tanah itu diduduki oknum preman, banyak aparat kepolisian menjaga keamanan, namun hanya aparat oknum Polri setempat hanya diam, dan terkesan ada pembiaran, padahal situasi sudah ramai.

Baca Juga: PT Sentul City Tidak Ingin Sengketa Tanah Dipolitisir, DPR Malah Mau Bentuk Pansus Mafia Tanah

"Akibatnya salah satu penasehat hukum selaku kuasa ahli waris meninggal dunia, diduga karena pukulan aksi premanisme itu. Namun, saat di bawa ke rumah sakit penasehat hukum bernama Lim Tji Tjong didiaknosa terpapar Covid 19. Kejadian terjadi pada 9 Juli 2021 silam," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x