Aturan Baru Pemakaian Masker, Tidak Wajib Masker di Area Terbuka

- 17 Mei 2022, 18:39 WIB
Presiden Jokowi umumkan tidak wajib masker di area terbuka. Simak ketentuannya
Presiden Jokowi umumkan tidak wajib masker di area terbuka. Simak ketentuannya /Dok. Presidenri.go.id


BERITA SUBANG - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa hari ini 17 Mei 2022 pemerintah memutuskan masyarakat boleh tidak memakai masker.

Pengumuman ini disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden secara live sore tadi. Namun ada kebijakan di mana tempat yang tidak wajib masker, dan di  mana tempat yang wajib masker.

Keputusan masyarakat tidak wajib memakai masker ini didasari pada kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan video.

Baca Juga: Panduan PPDB DKI Jakarta Untuk SD, SMP, SMA Tahun Ajaran 2022-2023

Berikut kategori tempat yang dilakukan pelonggaran aturan masker yang disampaikan Presiden Jokowi:

1. Masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang boleh tidak memakai masker.

2. Masyarakat yang mengikuti kegiatan di ruang tertutup tetap harus menggunakan masker.

3. Masyarakat di transportasi umum tetap harus menggunakan masker.

4. Masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Dana PIP Siswa Bisa Hangus Jika Tidak Lakukan Hal Ini

5. Masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Selain soal pelonggaran masker, Presiden Jokowi juga mengumumkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.

“Bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen,” tegas Presiden Jokowi.

Demikian pengumuman Presiden Jokowi tentang pelonggaran aturan pemakaian masker untuk disebarluaskan.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x