Wacana Tiga Periode, Ini Jawaban Presiden Jokowi

- 31 Maret 2022, 21:02 WIB
Jokowi jelaskan peraturan mudik lebaran 2022
Jokowi jelaskan peraturan mudik lebaran 2022 /Youtube.com/ Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

BERITA SUBANG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 31 Maret 2022.

“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” ujar Presiden.

Baca Juga: Benarkah Pisang Bisa Gantikan Peran Nasi, Soroti Pernyataan Wapres: Makan Dua Pisang Mengganti Satu Porsi Nasi

Sebelumnya, dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan soal tiga periode tersebut.

Untuk diketahui, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Ada Perbedaan Awal Ramadhan 1443 H? Begini Jawaban Kemenag

Sebelum pasal ini diamandemen, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi selama 5 tahun pada setiap periode dan dapat dipilih kembali. Namun, karena pada pasal itu tidak dibatasi berapa lama presiden bisa menjabat maka Pasal 7 UUD 1945 pun mengalami amandemen.

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 setelah mengalami amandemen yakni: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x