Dana PIP Siswa Bisa Hangus Jika Tidak Lakukan Hal Ini

- 17 Mei 2022, 05:39 WIB
Segera aktifasi rekening jika tidak ingin dana PIP siswa hangus.
Segera aktifasi rekening jika tidak ingin dana PIP siswa hangus. /Dok. Puslapdik Kemdikbud


BERITA SUBANG - Dana PIP Siswa Bisa Hangus Jika Tidak Lakukan Hal Ini. Segera cek nama siswa di pip kemdikbud. Dana pip siswa 2022 akan hangus setelah 30 Juni 2022. Lakukan hal berikut agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP sebesar Rp.450 hingga 1 Juta.

Program Indonesia Pintar atau biasa disebut PIP merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Siap-siap PPDB 2022, Inilah 10 SMP Unggulan di Kota Bogor

Selain itu, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Bagi siswa yang merasa sudah melengkapi berkas, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id agar bisa mengetahui, bahwa namanya termasuk sebagai salah satu penerima dana PIP Kemdikbud.

Berikut cara mengetahui apakah namanya termasuk sebagai penerima PIP, yaitu:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Ardiansyah di Tol Mojokerto, Belasan Orang Meninggal Dunia

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut yang artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak di disalurkan.

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir dari laman Dispendik Surabaya:

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2022 Untuk dikirim ke Teman dan Saudara

Cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.

• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Elf di Karawang, 7 Orang Meninggal Dunia, Lainnya Luka-luka

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana  PIP ke Bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Baca Juga: Info Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 Sudah Cair, Ini Sejumlah Daerah yang Sudah Menerima

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK, yaitu:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Demikian informasi dana PIP bisa hangus jika tidak segera lakukan aktifasi di Bank penyalur.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x