Dana PIP Madrasah Sudah Mulai Cair Rp336 M, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Untuk 778 Ribu Siswa

- 25 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Bantuan PIP Madrasah 2022
Ilustrasi Bantuan PIP Madrasah 2022 /Instagram.com/@bank_indonesia.


BERITA SUBANG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan dana bantuan pendidikan PIP Madrasah sebanyak Rp336.136.600.000,- Dana bantuan ini diperuntukkan bagi 778.195 siswa Madrasah yang memenuhi syarat.

Bantuan PIP Madrasah 2022 dari Kemenag ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kemenag.

Besar bantuan dana pendidikan untuk siswa  MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Sebelum Hari Raya Idul Fitri Tiba

Untuk MTs, besar bantuan PIP adalah  Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedangkan untuk MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.

Berikut cara cek penerima dana bantuan PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022:

1. Buka website resmi Pip Madrasah Kemenag https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ atau klik DI SINI.

2. Setelah login, masukkan nama siswa atau NISN dan kota lokasi Madrasah.

3. Klik “Cari”

4. Tunggu proses pencarian
Nantinya akan ada informasi mengenai siswa  berhak menerima dana PIP Madrasah atau tidak.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Rp1 Juta Belum Cair Kepada 8,8 Juta Tenaga Kerja

Berikut syarat siswa untuk memperoleh bantuan PIP Madrasah 2022:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI;

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI;

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam;

5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Saat ini  verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Demikian cara cek penerima bantuan PIP Madrasah tahap 1 tahun 2022.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x