Bantuan BPUM 2022 Rp600 Ribu Akan Segera Cair, Tapi Bukan Untuk Golongan Ini

- 15 April 2022, 20:20 WIB
BPUM 2022 Rp600 Ribu Pasti Cair jika Penuhi  Syarat
BPUM 2022 Rp600 Ribu Pasti Cair jika Penuhi Syarat /Instagram.com/@bank_indonesia


BERITA SUBANG - Kabar baik, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan bantuan bagi pelaku usaha UMKM atau dikenal dengan BPUM. Pemerintah akan kembali  menggelontorkan dana bantuan khusus untuk pelaku UMKM, yang sempat diberikan juga pada 2020 dan 2021.

Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM saat ini masih terus dimatangkan oleh pemerintah. Hal ini sempat diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

BLT UMKM 2022 direncanakan akan diberikan dan memiliki kuota untuk sekitar 12 juta orang pelaku usaha.

Baca Juga: Bacaan Niat Sahur Ramadan 2022 Beserta Artinya

Baca Juga: Buruan Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Kuota ditambah Sebelum Kehabisan

Adapun, nominal bantuan yang diberikan pemerintah pada para pelaku usaha yaitu sebesar Rp600 ribu.

“Nanti akan juga diagendakan (BLT UMKM), besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada 5 April 2022.

Pemerintah belum mengetok palu terkait kriteria atau syarat pelaku usaha yang akan diberi BLT UMKM Rp600 ribu tersebut.

Akan tetapi, bocorannya pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 adalah orang yang bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Untuk Penerima Bantuan BPNT April 2022 dan BLT Minyak Goreng Total Rp500 Ribu

Baca Juga: Lebaran 2022 ASN Boleh Mudik, Tapi dilarang Menggunakan Mobil Dinas

Tidak hanya kriteria yang belum ditentukan, skema penyaluran BPUM Rp 600 ribu tahun ini pun juga belum diumumkan.

Jika meninjau penyaluran BPUM 2021, pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM perlu mendaftarkan diri ke lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi UKM setempat.

Lalu lembaga pengusul akan menyerahkan data UMKM calon penerima BPUM kepada Kemenkop UKM untuk disetujui atau tidak.

Supaya lolos, pelaku usaha harus memenuhi kriteria penerima BLT UMKM, di antaranya:

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 Mulai Cair, Ini Daerah yang Sudah Menerima

Baca Juga: KBPP Polri dan Pelawak Srimulat Salurkan Bansos Di Bulan Ramadhan 2022

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.

5. Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Demikian informasi akan adanya bantuan BPUM 2022 dari pemerintah.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x