Jokowi Beri Tambahan Tunjangan PNS Fungsional Hingga Rp1,87 Juta

- 11 Mei 2022, 17:27 WIB
Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Tambahan Tunjangan PNS Fungsional
Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Tambahan Tunjangan PNS Fungsional /BPMI Setpres


BERITA SUBANG - Kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai pejabat fungsional karena akan ada tambahan tunjangan PNS fungsional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru menerbitkan 6 Perpres (Peraturan Presiden) tentang tambahan tunjangan PNS fungsional.

Dalam perpres itu disebutkan, tunjangan PNS fungsional pemerintahan akan diberikan dengan nominal yang terendah Rp 540 ribu dan  tertinggi sebesar Rp 1,87 juta sesuai dengan beban kerja masing-masing.

Dalam Perpres 69 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Jokowi mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional penata kependudukan dan keluarga berencana.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah dibuka, Cek Syarat Pendaftaran di Akun Prakerja

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Mei 2022, Elsa Kesal Pada Nino Karena Terus Membicarakan Reyna

Tunjangan itu akan diberikan kepada para PNS fungsional setiap bulannya. Adapun sumbernya, untuk pegawai pemerintah pusat di ambil dari APBN, sementara untuk abdi negara yang mengabdi di daerah sumbernya adalah APBD.

Adapun beberapa tunjangan PNS fungsional yang telah di atur dalam beberapa Perpres yang baru dirilis pemerintah pusat antara lain  Perpres nomor 70 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional analis sumber daya manusia aparatur. Perpres nomor 72 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Kedua Perpres itu juga memiliki tunjangan yang sama dengan Perpres nomor 69 tahun 2022. Yakni terendah Rp 540 ribu dan tertinggi Rp 1,87 juta.

Sementara untuk Perpres Nomor 71 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata sumber daya manusia aparatur. Besaran tunjangan yang diberikan tiap bulannya mulai dari Rp 360 ribu dan tertinggi Rp 850 ribu.

Sedangkan Perpres nomor 79 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak akan diberikan sebesar Rp 540 ribu dan yang paling tinggi sebesar Rp 1,38 juta.

Untuk Perpres yang terakhir adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2022. Pemberian tunjangan PNS fungsional diberikan kepada asisten penyuluh pajak. Besaran yang diberikan adalah Rp 360 ribu dan tertinggi Rp 960 ribu.

Demikian informasi 6 Perpres yang diterbitkan oleh Jokowi pada 9 Mei 2022 tentang tunjangan PNS fungsional.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: JDIH Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x