Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Hotman Paris, Ini Tuntutannya

- 26 April 2022, 13:04 WIB
Peradi Cibinong
Peradi Cibinong /@peradi Cibinong

BERITA SUBANG - Advokat Muda Indonesia Bergerak, organisasi dibawah naungan Peradi resmi melayangkan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Somasi terbuka dilakukan karena Hotman Paris Hutapea diduga mengecam profesi advokat.

Selain itu, konflik yang melibatkan Hotman Paris dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan ini telah merambah kemana-mana.

"Pada kesempatan ini kami Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Cibinong Kab.Bogor bersama dengan  Advokat Muda Indonesia yang Bergerak di seluruh Nusantara akan menyampaikan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea, “kata YS Parsiholan Marpaung,  Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak dalam penjelasan tertulis,  Senin 25 April 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Hengkang dari Peradi Otto Hasibuan, Ini Penjelasannya

Berikut isi somasi Advokat Muda Indonesia Bergerak kepada Hotman Paris Hutapea yang dibacakan secara bergantian oleh pengurus Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Cibinong Kab.Bogor.

  1. "Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI) yang meresahkan para Advokat Muda Indonesia,"
  2. "Bahwa Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga

wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesiterhormat (officium nobile)"

Baca Juga: PGI Tunjuk Hotman Paris Hutapea Jadi Pengacara Hadapi Oknum Terkait BOT RS Cikini dan Primaya Hospital

  1. "Memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan"
  2. "Bahwa selain itu, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum"
  3. "Bahwa Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. ”Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku," kata juru bicara MA,Andi Samsan Nganro, kepada salah satu media, Kamis 21 April 2022."

Baca Juga: Pastor Yusuf Manubulu Ingin Ketuk Pengacara Kondang Hotman Paris, Hotma Sitompul Bela Muhammad Kace

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x