6 Syarat Penerima BLT UMKM 2022, Sudah Cair Rp600 Ribu di Eform BRI

- 21 April 2022, 11:52 WIB
Syarat penerima BLT UMKM BPUM Rp600 ribu untuk pelaku UMKM di tahun 2022
Syarat penerima BLT UMKM BPUM Rp600 ribu untuk pelaku UMKM di tahun 2022 /Emeji/Pixabay


BERITA SUBANG - Untuk dapat menerima BLT UMKM 2022, anda harus memenuhi 6 syarat yang ditentukan pemerintah. Simak syarat penerima BLT UMKM dalam artikel ini.

Pemerintah sudah mulai mencairkan kembali program BLT UMKM di bulan April 2022, dan rencananya akan disalurkan kepada 12 juta penerima di Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Adapun bantuan BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, pedagang kecil dan pedagang kaki lima.

BLT UMKM 2022 juga dikenal masyarakat sebagai bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Baca Juga: Klik Eform BRI, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu Sudah Cair Jelang Lebaran 2022

Tujuan dari BLT UMKM 2022 sendiri adalah untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 agar tetap bertahan di tengah daya beli masyarakat yang menurun.

Besaran bantuan BLT UMKM sama dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau BP-PKLW yakni sebesar Rp600 ribu per penerima.

Nantinya para penerima akan mendapat BLT UMKM Rp600 ribu yang ditransfer melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2, dibuka Mulai Hari Ini 18 April 2022

Berikut syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Asiikk.. Senin 18 April 2022, THR Bagi PNS, TNI, Polri Mulai Cair

Untuk mengecek apakah nama anda sudah tercatat sebagai penerima BLT UMKM, silahkan login di:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum di hp

2. Kemudian isi nomor KTP dan Kode Verifikasi dengan benar

3. Dilanjutkan dengan mengklik "Proses Inquiry"

4. Jika sudah berhasil login, Anda akan mendapat notifikasi pemberitahuan apakah masuk sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2022 atau tidak

Demikian syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, dan cara mengecek nama penerimanya di eform BRI.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x