BERITA SUBANG - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program bantuan yang ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha atau pelaku usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Melalui BPUM 2021 masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha.
Berikut 5 syarat agar BPUM BRI Rp1,2 Juta bisa dicairkan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Baca Juga: Modal KTP Bisa Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI, Begini Caranya
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).