Hotman Paris Hengkang dari Peradi Otto Hasibuan, Ini Penjelasannya

- 15 April 2022, 16:15 WIB
Hotman Paris Hengkang Keluar dari Peradi Otto Hasibuan, Ini Alasannya
Hotman Paris Hengkang Keluar dari Peradi Otto Hasibuan, Ini Alasannya /

BERITA SUBANG- Pengacara top Hotman Paris Hutapea keluar dari anggota advokat Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Hanya saja, Hotman Paris enggan menjelaskan alasannya keluar. Hotman Paris mengaku masih menunggu waktu yang tepat mengungkapkan alasan pengunduran dirinya ke publik.

“Mengenai alasan mengapa saya keluar, tidak perlu saya uraikan, ada waktunya karena saya pribadi yang kondusif,” ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagramnya, Jumat 15 April 2022.

 Baca Juga: Siap-siap! Pencairan THR PNS Diumumkan Besok 16 April 2022, Intip Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN 2022

Hotman membenarkan bahwa dirinya sudah keluar dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Bahkan, Hotman sudah pindah ke organisasi advokat lain dan sudah memiliki kartu anggota organisasi tersebut.

Sayangnya, Hotman tidak menyebutkan organisasi advokat yang dimaksud, tetapi dia memastikan organisasi tersebut sudah melantik banyak advokat.

Saya bergabung dengan organisasi advokat yang sudah melantik banyak advokat,” tandas Hotman.

 Baca Juga: Libur Tanggal Merah, Puncak Bogor dan Sentul Berlaku Ganjil Genap Hingga 17 April 2022

Hotman menegaskan bahwa Indonesia menerapkan multibar atau membolehkan banyak organisasi advokat. Menurut dia, setiap organisasi yang disahkan oleh Menkumham, berhak mengeluarkan kartu anggota.

Sebagaimana kita tahu, di Indonesia ini multibar, yang artinya organisasi advokat itu sangat banyak dan setiap organisasi advokat yang disahkan Menteri Hukum dan HAM berhak mengeluarkan kartu advokat,” kata Hotman Paris.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris.

Namun demikian, kata  Otto, DPN Peradi masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea.

 Baca Juga: Info Dana PIP April 2022: Ternyata Sudah Cair ke 10,2 Juta Siswa, Catat! PIP Tidak Cair ke Golongan Ini

“Ada suratnya, tetapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Sebab, kalau kami kabulkan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” ujar Otto Hasibuan, Kamis 14 April 2022.

Otto mengatakan apabila hendak mengabulkan permintaan Hotman, maka prosesnya tidak akan terlalu lama. Namun, Otto menekankan pihaknya tetap akan mengkaji terlebih dahulu.

 “Pengunduran diri belum kita jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi,” kata Otto Hasibuan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah