Sebagaimana kita tahu, di Indonesia ini multibar, yang artinya organisasi advokat itu sangat banyak dan setiap organisasi advokat yang disahkan Menteri Hukum dan HAM berhak mengeluarkan kartu advokat,” kata Hotman Paris.
Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris.
Namun demikian, kata Otto, DPN Peradi masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea.
“Ada suratnya, tetapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Sebab, kalau kami kabulkan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” ujar Otto Hasibuan, Kamis 14 April 2022.
Otto mengatakan apabila hendak mengabulkan permintaan Hotman, maka prosesnya tidak akan terlalu lama. Namun, Otto menekankan pihaknya tetap akan mengkaji terlebih dahulu.
“Pengunduran diri belum kita jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi,” kata Otto Hasibuan.***