6 Fakta Perjalanan Kasus Herry Wirawan

- 4 April 2022, 22:11 WIB
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /PMJ News

Perlakuan bejat Herry Wirawan terhadap santrinya hingga hamil dan melahirkan, terkuak pada Juni 2021 lalu. Namun, baru ramai terekspose pada akhir 2021.

Awalnya kasus terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri. Namun, karena ada yang janggal dari korban, orang tua korban pun memeriksa korban dan mengetahui ia dalam keadaan hamil.

Korban pada awalnya tidak mau menceritakan perlakuan keji yang dialaminya. Namun, setelah didesak akhirnya ia mengungkapkan semuanya termasuk pelaku yang menyebabkan kehamilannya. Setelah pengakuan korban ini, satu per satu korban lain mulai berani bicara.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Polda Jabar menduga bahwa korban bukan hanya satu. Benar saja, saat polisi mendatangi Pondok Pesantren TM yang dikelola Herry, polisi menemukan korban yang baru empat hari melahirkan dan dua korban lainnya dalam kondisi hamil saat itu.

Baca Juga: Pemerkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

2. Diekspolitasi

Herry yang merupakan guru pendidik Pondok Pesantren TM di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.

Selain memperkosa 12 santriwati, yang beberapa sampai hamil dan melahirkan, ia juga mengeksploitasi anak hasil perlakuan bejatnya.

Dari 9 bayi yang dilahirkan para korban, Herry memanfaatkannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi tersebut dilabeli bayi yatim piatu untuk menarik simpati para donatur.

Salah satu korban Herry merupakan sepupu dari istrinya sendiri.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x