BERITA SUBANG - Pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 4 April 2022.
Putusan tersebut dijatuhkan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.
Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro mengatakan tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi Herry Wirawan sehingga ia divonis hukuman mati.
Dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terkait Putusan PN Bandung terhadap terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede menyebutkan korban Herry Wirawan sebanyak 12 orang santriwati.
Dari korban-korban tersebut, lahir 9 anak hasil perbuatan bejat Herry Wirawan. Saat ini anak-anak tersebut diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dilakukan evaluasi secara berkala.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," bunyi Putusan PN Bandung pada 15 Februari 2022.
Lantas bagaimana kronologi kasus Herry Wirawan, berikut faktanya:
1. Terkuak Juni 2021