6 Fakta Perjalanan Kasus Herry Wirawan

- 4 April 2022, 22:11 WIB
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /PMJ News

3. Menggelapkan Dana PIP

Herry Wirawan juga diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen serta hotel guna melakukan aksi bejatnya.

Selain di apartemen dan hotel, ia juga melakukan aksi bejatnya di lingkungan pondok pesantren saat lokasinya sepi. Herry Wirawan mengiming-imingi korban dengan berbagai fasilitas salah satunya beasiswa.

Ponpes yang dikelola Herry sangat tertutup. Ketua RT dan masyarakat sekitar mengaku tidak mengahui jika di dalam ponpes ada aktivitas pengajian.

4. Istri Herry Wirawan Mengaku Tak Terlibat

Istri Herry Wirawan, N, mengaku tidak mengetahui aksi bejat suaminya itu. Pengakuan itu diungkapkan di persidangan. Dia baru mengetahui, setelah suaminya ditangkap kepolisian. Hal ini dibenarkan Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono.

"Memang kemarin ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," katanya, Minggu 12 Desember 2021 seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Riyono ini senada dengan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Agus Mujoko. Ia menegaskan, istri dari Herry Wirawan tidak terlibat dalam aksi bejat suaminya.

5. Vonis Seumur Hidup

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo Adi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x