Pemerkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 19:55 WIB
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Kejati Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati. /Antara news.com/

BERITA SUBANG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. Vonis tersebut diputuskan Hakim PT Bandung pada sidang banding yang diajukan oleh Jaksa, Senin 4 April 2022.

"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim PT Bandung Herri Swantoro, di Bandung, Jawa Barat, melansir Antaranews.

Putusan tersebut dijatuhkan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, mengatakan ada tiga hal yang memberatkan bagi Herry yakni anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.

Karena itu, menurut Majelis Hakim, tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi Herry.

Untuk diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Aksi bejatnya terungkap setelah adanya laporan salah satu wali santri yang mendapati anaknya tengah hamil.

Awalnya korban tidak mau menceritakan perlakukan keji yang dialaminya. Namun, setelah didesak, akhirnya ia mengungkapkan semuanya termasuk pelaku yang menyebabkan kehamilannya. Setelah pengakuan korban ini, satu per satu korban lain mulai berani bicara.

Baca Juga: Istana Sebut Keputusan Andika Perkasa Upaya Hadirkan Keadilan

Dari 13 santriwati yang menjadi korban, 9 diantaranya hamil dan sudah melahirkan. Rata-rata korban adalah santri penerima beasiswa dari kalangan keluarga miskin.

Herry Wirawan dikenal sebagai seorang ustaz sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda. Yayasan itu merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang  berada di kawasan Antapani, Kota Bandung. Sedangkan pondok Pesantren miliknya diberi nama Madani Boarding School berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung. ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x