Terungkap Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans

- 29 Maret 2022, 16:58 WIB
Konten kreator Dea OnlyFans.
Konten kreator Dea OnlyFans. /Beritasubang/(Foto: Instagram @gresaid)

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa 29 Maret 2022.

Menurut Auliyansah, Dea telah membuat konten pornografi dan menjualnya di platform OnlyFans selama sejak satu tahun yang lalu.

"Dari pemeriksaan awal tersangka (Dea) ini sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," Auliansyah dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dea OnlyFans ke Deddy Corbuzier: Nanti Ada yang Marah Nggak

Lanjut Auliyansah, berdasarkan pengakuannya, Dea mengatakan hanya
menyebarkan foto dan video vulgarnya ke platform OnlyFans.

"Kami belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat," kata Auliansyah.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka.

Baca Juga: Seminggu Sekali Posting Foto Porno, Dea Raih Belasan Juta Rupiah dari OnlyFans

Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah