BERITA SUBANG - Polda Metro Jaya telah menetapkan salah satu konten kreator OnlyFans yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis mengatakan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di kasus Dea OnlyFans.
"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," ujar Auliyansah Lubis kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu 27 Maret 2022.
Baca Juga: Dea OnlyFans ke Deddy Corbuzier: Nanti Ada yang Marah Nggak
"Kita akan sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," kata Auliyansah.
Kendati begitu, Auliyansah belum menjelaskan secara rinci terkaitu nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dia memastikan polisi segera menginformasikannya.
"Nama para tersangka sudah dikantongi. Nanti kita infokan," ucapnya.
Baca Juga: Ini Motif Penyebab Dea OnlyFans Membuat Konten Pornografi
Diberitakan sebelumnya, satu persatu fakta terungkap usai polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka kasus pornografi melalui platform OnlyFans.