BERITA SUBANG - Konten kreator pornografi Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu 26 Maret 2022.
Wanita yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Penyidik baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dea OnlyFans. Dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pornografi," ungkapnya di Jakarta dikutip dari PMJ News Sabtu 2022.
Dea OnlyFans ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di seputaran Malang Jawa Timur pada Kamis 24 Maret 2022 kemarin.
Dea OnlyFans lalu dibawa penyidik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 25 Maret 2022, Dea OnlyFans langsung menjalani pemeriksaan.