Puluhan Perempuan Gugat Situs Porno Pornhub ke Pengadilan Lantaran Tindakan Ilegal

- 18 Juni 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi video asusila.
Ilustrasi video asusila. /Dok Fix Pekanbaru

 

BERITA SUBANG - Situs porno terbesar di dunia, Pornhub diketahui dituntut oleh 34 perempuan akibat mengunggah rekaman video porno tanpa persetujuan mereka.

Pornhub dituduh telah mengambil keuntungan dari video rekaman yang menggambarkan pemerkosaan, pelecehan, aktivitas seksual hingga eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Dilansir dari montreal.ctvnews.ca bahwa pengacara korban menyebutkan bahwa Pornhub harus membayar ganti rugi akibat kebijakan perusahaan mereka yang telah mengunggah konten tanpa persetujuan para korban.

Gugatan ditujukan kepada perusahaan induk Porhub yaitu MindGeek di pengadilan California Amerika Serikat.

Salah seorang korban, Serene Fleties menyebutkan bahwa pada tahun 2014, Pornhub diketahui mengunggah video dirinya yang berasal dari rekaman yang dilakukan oleh pacarnya secara paksa. Saat video itu dibuat, Serena baru berusia 13 tahun.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Asusila Anak di Bawah Umur

Pengacara juga menuding Porhub menggunakan metode “kampanye gaslighting” online untuk mendeskriditkan korban, membuat ancaman kekerasan fisik dan kematian terhadap mereka.

Pornhub sendiri telah membantah tindakan tersebut dan menyebut tuntutan itu sebagai hal yang tidak masuk akal.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x