Jelang Ramadhan, Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Asusila Anak di Bawah Umur

- 10 April 2021, 06:21 WIB
ilustrasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan dan asusila
ilustrasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan dan asusila /istimewa/

BERITA SUBANG - Miris, beberapa hari menjelang tiba Bulan Suci Ramadhan seoran Oknum guru ngaji jadi tersangka atas tindak pidana asusila kebejatan moral yang dilakukannya.

Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan Oknum guru ngaji RS (41) berstatus tersangka atas tindak pidana perbuatan asusila terhadap muridnya seorang gadis di bawah umur.

Diketahui RS melakukan perbuatan bejatnya di Cilawu, Garut menyulut emosi warga setempat hingga secara spontan massa membakar tempat tersangka pada Senin Tanggal 5 April 2021.

Meski RS masih buron, Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut IPDA Muslih Hidayat menyebut RS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Muslih seperti dikutip Berita Subang dari Antara, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Profil Ebru Sahin, Pemeran Reyyan di Hercai, Bilang Begini ke Pacarnya 'Semuanya Mudah Saat Kamu di Sampingku

Baca Juga: POCO Ponsel Para Gamers Sebut Bakal Luncurkan Gawai dengan Performa Ganas

Menurut Muslih, RS melarikan diri sejak aksi bejatnya itu diketahui warga.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut hingga kini terus melacak keberadaan RS.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x