BERITA SUBANG - Miris, beberapa hari menjelang tiba Bulan Suci Ramadhan seoran Oknum guru ngaji jadi tersangka atas tindak pidana asusila kebejatan moral yang dilakukannya.
Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan Oknum guru ngaji RS (41) berstatus tersangka atas tindak pidana perbuatan asusila terhadap muridnya seorang gadis di bawah umur.
Diketahui RS melakukan perbuatan bejatnya di Cilawu, Garut menyulut emosi warga setempat hingga secara spontan massa membakar tempat tersangka pada Senin Tanggal 5 April 2021.
Meski RS masih buron, Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut IPDA Muslih Hidayat menyebut RS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Muslih seperti dikutip Berita Subang dari Antara, Jumat 9 April 2021.
Baca Juga: POCO Ponsel Para Gamers Sebut Bakal Luncurkan Gawai dengan Performa Ganas
Menurut Muslih, RS melarikan diri sejak aksi bejatnya itu diketahui warga.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut hingga kini terus melacak keberadaan RS.