BERITA SUBANG - Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans, tidak ditahan Polda Metro Jaya meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan hanya wajib lapor 2 kali seminggu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan pada media, Minggu 27 Maret 2022.
"Yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya," ungkap Endra.
Baca Juga: Marak Link video Dea OnlyFans Di Medsos, Isinya Bikin Tegang
Adapun alasan penyidik memutuskan untuk tidak menahan Dea lantaran mereka melihat ada alasan khusus dan jaminan dari pihak keluarga sehingga pihaknya memberikan dispensasi kepada Dea agar tidak ditahan.
Jadi ada permohonan dari pihak keluarga agar yang bersangkutan tidak ditahan dan keluarga siap menjadi jaminan.
Berdasarkan permohonan keluarga, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya," lanjutnya.
Meski tidak ditahan, proses hukum dan pengembangan kasus yang menjerat Dea Onlyfans akan tetap dilanjutkan.