Hakim Bebaskan 2 Pelaku Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Km50, JPU Resmi Ajukan Kasasi ke MA

- 24 Maret 2022, 18:11 WIB
Jaksa Penuntut mengajukan permohonan kasasi terhadap dua tersangka dugaan pembunuhan di KM 50
Jaksa Penuntut mengajukan permohonan kasasi terhadap dua tersangka dugaan pembunuhan di KM 50 /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anggota FPI atau unlawful killing di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan alasan mengajukan kasasi atas putusan a quo, yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum tersebut.

"JPU menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi," kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Diduga Provokasi keluarga Korban Penembakan Eks Laskar FPI Lewat Mimpi, Haikal Hassan Kembali Diperiksa

Dijelaskan Ketut, JPU mempertanyakan, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

"Umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk didalamnya mengenai hukum pembuktian. Seperti, penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana," tuturnya.

Kemudian JPU menilai mengenai cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang; (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan.

"Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP)," tutur dia.

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Uji Forensik Ungkap Fakta Penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x