Hakim Bebaskan 2 Pelaku Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Km50, JPU Resmi Ajukan Kasasi ke MA

- 24 Maret 2022, 18:11 WIB
Jaksa Penuntut mengajukan permohonan kasasi terhadap dua tersangka dugaan pembunuhan di KM 50
Jaksa Penuntut mengajukan permohonan kasasi terhadap dua tersangka dugaan pembunuhan di KM 50 /Foto: Kejagung/

Karena itu, menurut dia JPU menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," ucap dia.

Selain itu, Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.

Baca Juga: Refly Harun : Pemuda Pancasila Beda dengan FPI dan HTI, Punya Beking Kuat

Ditambahkan Ketut, adapun alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jaksel, Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta dalam amar putusannya  membebaskan dua terdakwa anggota polisi tersebut, dengan pertimbangan.

Bahwa terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap P-21, Dua Tersangka Anggota Polri Bakal di Sidang

"Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees)," ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Kemudian, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah