Haris-Fatia Tersangka, Pakar Hukum Bilang Ini 'Autocratic Legalism', Lebih Ngeri dari Kudeta Pakai Tank!

- 19 Maret 2022, 15:59 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. /ANTARA/Maria Rosari./

KontraS Diminta Klarifikasi Lantaran Sebut Lord Luhut Dibalik Eksploitasi Tambang Emas di Papua

⏩ Surat Pemanggilan Dilayangkan, Haris Azhar dan Fatia Maulida akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Pekan Depan

"Jadi kalau kita mengutip literatur autocratic legalism, dibilang ini cara yang jauh lebih mengerikan dari kudeta, melebihi kudeta pakai tank dan tentara," ujar Bivitri Susanti.

Pengamat hukum yang malang melintang di berbagai topik terkait kebijakan publik ini menilai penetapan tersangka Haris dan Fatia dianggap efektif karena masyarakat akan menganggap apapun yang dilakukan penguasa adalah benar, karena mereka bertindak atas nama hukum.

Sementara, jika melihat dari kaca mata sebaliknya kata Bivitri, hukum yang diterapkan sebenarnya tidak adil.

Pada acara diskusi yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti proses janggal dan serupa rezim Orde Baru dalam penetapan tersangka kedua aktivis itu.

Muhammad Isnur menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi alat pemerintah untuk membungkam aktivis, seperti era pemerintahan Soeharto.

"Ini semakin menebalkan pasal UU ITE menjadi cara membungkam aktivis. Sama seperti jaman orde baru orang dibungkam dan sekarang sama pakai UU ITE," kata Muhammad Isnur pada kesempatan yang sama.

Ketua YLBHI juga mengatakan prosedural penetapan tersangka Haris dan Fatia terbilang cepat, jika dibandingkan dengan prosedur pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Isnur mengatakan dirinya sudah memprediksi bahwa Haris dan Fatia akan ditetapkan menjadi tersangka sejak awal, lantaran ada privilese yang diberikan kepada pelapor.

"Bayangkan kalau kita laporan ke Mabes atau ke mana itu bisa berjam-jam, untuk memastikan kalau ini tindak pidana atau apa, sangat lama prosesnya. Mereka tidak sampai setengah jam, istimewa sekali," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah