Polda Metro Jaya Upayakan Mediasi dalam Kasus Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar

- 27 September 2021, 14:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberi keterangan kepada wartawan pada hari Senin, 27 September 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberi keterangan kepada wartawan pada hari Senin, 27 September 2021. /Dok. PMJ News/

BERITA SUBANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan bahwa timpenyidik akan menerapkan restorative justice dalam menangani perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan hal ini kepada wartawan pada hari Senin, 27 September 2021, yang bertempat di Polda Metro Jaya.

Adapun yang menjadi terlapor pada perkara kasus pencemaran nama baik ini adalah Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat edaran dari Kapolr dan akan mengadakan upaya dengan cara membuka ruang untuk mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan tersebut.

Ia berharap upaya mediasi ini akan berjalan dengan baik, apabila tidak, pihaknya akan meningkatkan lagi sesuai mekanisme.

Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyifik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku yang terlapor.

Ia mengatakan bahwa pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, telah hadir dan telah selesai diambil keterangannya. Pihak Polda Metro Jaya kemudian akan menindak lanjut dengan cara klarifikasi serta mengundang dua orang terlapor.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan dalam konten YouTube Haris Azhar terkait kepemilikan bisnis tambang emas di kawasan Intan Jaya, Papua.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kliennya dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan 12 barang bukti dalam proses pemeriksaan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x