Haris-Fatia Tersangka, Pakar Hukum Bilang Ini 'Autocratic Legalism', Lebih Ngeri dari Kudeta Pakai Tank!

- 19 Maret 2022, 15:59 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. /ANTARA/Maria Rosari./

BERITA SUBANG - Penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh polisi dikomentari pedas oleh Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI Jentera).

Pada sebuah acara diskusi online terkait Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sabtu 19 Maret 2022, Bivitri menyebut secara lantang penetapan tersangka aktivis HAM dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai upaya penguasa membungkam aktivis yang kritis terhadap rezim.

"Saya kira ini memang cara penguasa untuk membungkam aktivis. Hukum itu benar-benar digunakan secara efektif untuk autocratic legalism," kata Bivitri ketika berbicara secara online dalam diskusi Sabtu ini.

Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara perempuan dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, menjelaskan definisi autocratic legalism.

Yang dimaksud adalah cara pandang penguasa yang melihat segalanya dari aspek legal, bahwa segala sesuatu seakan diakomodasi oleh aturan atau dilakukan oleh aparat berseragam dan dianggap benar.

Berita Terkait:

Dilaporkan Menko Luhut, Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Kini Ditetapkan Polisi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023
Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023

Biodata Fatia Maulidiyanti, Koordinator Termuda dalam Sejarah KontraS, Bertugas Menggaet Milenial Peduli HAM

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x