Dilaporkan Menko Luhut, Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Kini Ditetapkan Polisi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- 19 Maret 2022, 15:35 WIB
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya.
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ/Yeni/

BERITA SUBANG - Buntut dari laporan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, kini keduanya sudah ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.

Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, yang mengatakan meski keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun polisi hingga kini belum melakukan penahanan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi PMJ News, Sabtu 19 Maret 2022.

Berita terkait:

Biodata Fatia Maulidiyanti, Koordinator Termuda dalam Sejarah KontraS, Bertugas Menggaet Milenial Peduli HAM

Luhut Diminta Tak Manfaatkan Jubir Kemenkomarves Jadi Jubir Pribadi Terkait Somasi ke Haris Azhar

Zulpan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.

Kendati begitu, polisi hingga kini belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam waktu dekat ini.

"Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” tukasnya.

Untuk detail terkait kasus keduanya, dapat dibaca pada artikel di bawah ini:

Berita terkait:

KontraS Diminta Klarifikasi Lantaran Sebut Lord Luhut Dibalik Eksploitasi Tambang Emas di Papua

KontraS, Walhi dkk Ungkap Lord Luhut di Balik Eksploitasi Emas di Intan Jaya Papua

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x