Kecelakaan Maut Vanessa Angel Berujung Supirnya Tubagus Joddy Dituntut Tujuh Tahun Penjara oleh JPU

- 18 Maret 2022, 06:09 WIB
Foto kolase Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel ketika menjalani sidang.
Foto kolase Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel ketika menjalani sidang. /Foto: PMJ News/Istimewa/

BERITA SUBANG - Kecelakaan maut Vanessa Angel berbuntut pada supirnya yakni Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada kecelakaan maut tersebut, tidak hanya Vanessa Angel yang tewas tetapi juga suaminya Febri Ardiansyah.

Dalam tuntutan hukuman tujuh tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Baca Juga: Denny Sumargo Sumbangkan Hasil AdSense YouTube Konten Viral Vanessa Angel ke Keluarga

Hal ini diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi dalam persidangan, Kamis 17 Maret 2022, seperti dilansir PMJ News di hari yang sama.

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Pernah Ingatkan Bibi Soal Joddy

JPU Adi Prasetyo mengatakan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

JPU juga mengatakan satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x