Kisruh Tanah di Sentul City: Warga Bojongkoneng Ini Mengadu ke DPR Dipidanakan oleh Kepala Desa Sendiri

- 18 Maret 2022, 05:41 WIB
Agenda kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022).
Agenda kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022). /(ANTARA/M Fikri Setiawan)/

Baca Juga: PT Sentul City Tidak Ingin Sengketa Tanah Dipolitisir, DPR Malah Mau Bentuk Pansus Mafia Tanah

Ia mengaku sudah habis-habisan berjuang hingga berujung dijebloskan ke penjara selama empat bulan karena dianggap telah merusak Kantor Desa Bojongkoneng beberapa waktu lalu.

"Saya dipidanakan oleh kepala desa sendiri. Padahal kami sebagai warga protes karena sampai ada pembekoan (pembersihan lahan) depan rumah, tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pemerintah desa," kata Emon.

Sementara, Head of Corporate Communication PT Sentul City David Rizar Nugroho memastikan bahwa PT Sentul City akan memenuhi undangan Komisi III DPR
 RI terait sengketa lahan di Bojongkoneng dan Cijayanti.

"Iya (kita akan penuhi panggilan DPR), kita menghormati DPR sebagai lembaga negara," kata David.

Baca Juga: Pipa Distribusi Air Perumda Tirta Pakuan Bocor di Kota Bogor, Dirut Rino Indira Gusniawan Cuma Komentar Begini

Menurutnya, Sentul City telah menyiapkan program penataan bertajuk "Kampung Hijau" khusus menanggapi konflik lahan yang tengah terjadi.

Pihaknya akan menghibahkan lahannya untuk 913 kepala keluarga (KK) warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti.

"Sebanyak 913 KK warga asli ini akan menerima hibah tanah dari Sentul City hingga pada akhirnya nanti setelah melalui proses peralihan atas hak, maka 913 KK warga asli ini akan mengantongi sertifikat hak milik atas nama mereka," paparnya.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah