Pembakar Bendera Merah Putih di Video Medsos Ditangkap Polisi Karawang dan Dikirim ke RSJ Cisarua Bogor

- 18 Maret 2022, 03:56 WIB
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengungkap tujuh orang ditangkap pada insiden bentrokan ormas.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengungkap tujuh orang ditangkap pada insiden bentrokan ormas. /Antara / Antaranews.com/

BERITA SUBANG - Ada sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik beredar meresahkan publik yang diketahui berasal dari pelaku berinisial AN (40), yang membakar bendera Merah Putih, bendera kebangsaan negara Indonesia.

Hal ini ditindak lanjuti dengan cepat oleh Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang telah menangkap wanita berinisial AN tersebut, yang diketahui merupakan pelaku pembakar Bendera Merah Putih. 

AN langsung digelandang ke rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan jiwa.

"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis, 17 Maret 2022 seperti dilansir ANTARA.

Sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui kalau pelaku berinisial AN (40) yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang tersebut diyakini mengalami gangguan jiwa.

Atas hal tersebut pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.

Sebelumnya video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.

Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila.

Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Quran.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x