Kisruh Tanah di Sentul City: Warga Bojongkoneng Ini Mengadu ke DPR Dipidanakan oleh Kepala Desa Sendiri

- 18 Maret 2022, 05:41 WIB
Agenda kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022).
Agenda kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022). /(ANTARA/M Fikri Setiawan)/

BERITA SUBANG - Komisi III DPR RI mengatakan pihaknya berkomitmen segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan dengan warga Bojongkoneng dan Cijayanti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami akan panggil BPN dan pengembang (PT Sentul City). Kemudian kita akan koordinasi dengan Polda Jabar, nah hasilnya kita akan bentuk Pansus Mafia Tanah," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir usai menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis 17 Maret 2022.

Adies menyebutkan Komisi III DPR RI akan menelusuri asal-usul keluarnya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT Sentul City di tanah yang sudah ditempati masyarakat dalam kurun waktu ratusan tahun.

"Kita akan telisik bagaimana sertifikat ini bisa keluar di tengah masyarakat menempati ratusan tahun dan membayar PBB. Kami akan memulai dari sini, dan semua fraksi hampir menyetujui," kata politisi Partai Golkar itu seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga: Kilas Balik Komentar Wali Kota Bogor Tahun Lalu Terkait Kebocoran Pipa Air Tirta Pakuan, Kok Bocor Lagi?

Salah satu warga Bojongkoneng, Ato Khoerudin mengeluhkan mengenai tanah miliknya dan tanah kas desa yang diambil alih PT Sentul City.

Ia menyebutkan bahwa tempat tinggalnya sudah lebih dari 70 tahun ditempati oleh keluarganya.

"Tanah kas desa, untuk rakyat kalau misalkan tidak memiliki rumah bisa tinggal di situ. Tapi tanah kas desa diambil perusahaan," keluhnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Warga Bojongkoneng lainnya, Ade Emon berharap Komisi III DPR segera menyelesaikan sengketa tanah di wilayahnya.

Baca Juga: PT Sentul City Tidak Ingin Sengketa Tanah Dipolitisir, DPR Malah Mau Bentuk Pansus Mafia Tanah

Ia mengaku sudah habis-habisan berjuang hingga berujung dijebloskan ke penjara selama empat bulan karena dianggap telah merusak Kantor Desa Bojongkoneng beberapa waktu lalu.

"Saya dipidanakan oleh kepala desa sendiri. Padahal kami sebagai warga protes karena sampai ada pembekoan (pembersihan lahan) depan rumah, tidak ada sama sekali pemberitahuan dari pemerintah desa," kata Emon.

Sementara, Head of Corporate Communication PT Sentul City David Rizar Nugroho memastikan bahwa PT Sentul City akan memenuhi undangan Komisi III DPR
 RI terait sengketa lahan di Bojongkoneng dan Cijayanti.

"Iya (kita akan penuhi panggilan DPR), kita menghormati DPR sebagai lembaga negara," kata David.

Baca Juga: Pipa Distribusi Air Perumda Tirta Pakuan Bocor di Kota Bogor, Dirut Rino Indira Gusniawan Cuma Komentar Begini

Menurutnya, Sentul City telah menyiapkan program penataan bertajuk "Kampung Hijau" khusus menanggapi konflik lahan yang tengah terjadi.

Pihaknya akan menghibahkan lahannya untuk 913 kepala keluarga (KK) warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti.

"Sebanyak 913 KK warga asli ini akan menerima hibah tanah dari Sentul City hingga pada akhirnya nanti setelah melalui proses peralihan atas hak, maka 913 KK warga asli ini akan mengantongi sertifikat hak milik atas nama mereka," paparnya.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah