Polemik Label Halal Indonesia, MUI: Beda dengan Kesepakatan

- 14 Maret 2022, 23:20 WIB
Label Halal Indonesia gantikan yang lama berlogo MUI, dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Label Halal Indonesia gantikan yang lama berlogo MUI, dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. /kemenag.go.id

BERITA SUBANG - Polemik Label Halal Indonesia terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengaku kaget dengan keluarnya Label Halal Indonesia yang berbeda dari kesepakatan sebelumnya.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Penetapan Label Halal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menanggapi polemik yang bergulir, Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, menceritakan sebenarnya sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Saat itu, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.

Desain seperti itu, menurut Kiai Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x