BERITA SUBANG - Doni Salmanan, yang kini menjadi tersangka kasus penipuan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berbagai asetnya yang diklaim miliknya menjadi target penyitaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim diketahui telah menyita aset milik Doni Salmanan (DS), berupa kendaraan dan properti, senilai mencapai Rp60 miliar.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip ANTARA Senin 14 Maret 2022.
Doni Salmanan diketahui merupakan affiliator Binary Option asal Soreang Bandung yang ditahan Mabes Polri, menyusul kasus besar yang melibatkan nama afiliator lain, yakni Indra Kenz dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Polisi Sita Sejumlah Barang Mewah Milik Affiliator Quotex Doni Salmanan
Keduanya, baik Indra Kenz, maupun Doni Salmanan disangka telah melakukan penipuan yang merugikan orang lain, atau pun investor. Anggota DPR Ahmad Sahroni sempat memposting di akun Instagramnya @ahmadsahroni88, yang memberi tahu bahwa PPATK telah memblokir sementara semua akun rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 Milyar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran terhadap aset milik Doni Salmanan.
Diberitakan ANTARA, hasil dari penelusuran aset Doni Salmanan selama tiga hari di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, penyidik akhirnya menyita aset yang terdiri atas harta bergerak yaitu berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas.
Sejumlah aset Doni Salmanan yang disita antara lain satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.